Senin, 07 Mei 2012

pancasila dalam era globalisasi


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Dalam suatu Negara pasti mempunyai ciri khas masing-masing yang menjadi identitas suatu bangsa itu sendiri, seperti Indonesia yang memiliki banyak beragam suku, budaya dan agama. Namun hal ini tidak memberikan banyak pengaruh terhadap perkembangan dan pembangunan bangsa ini, Karena bangsa Indonesia merupakan bangsa satu kesatuan yang jelas terkandung dalam UUD 1945. Adanya rasa cinta terhadap tanah air maka generasi bangsa terus berusaha dalam kemajuan bangsa yang lebih baik, dalam bidang ekonomi, social, budaya dan IPTEK.
Disitulah munculnya globalisasi, namun semua itu tidak terlepas dari ciri khas bangsa yang mencerminkan bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang dapat berkembang dan maju sekalipun memiliki beragam suku budaya dan agama. Secara sadar bahwa globalisasi tidak dapat kita hindari, proses globalisasi tidak hanya memberikan pengaruh yang negatif yang banyak dikatakan bahwa karena adanya globalisasi masyarakat Indonesia banyak yang melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan dan pribadi yang telah mengikuti budaya barat, tidak semuanya negatif tetapi globalisasi dapat membawa dampak yang lebih baik dalam segala bidang, terutama dalam bidang IPTEK. Tidak hanya mencetak anak bangsa yang lebih berkualitas namun mempermudah dalam proses pembangunan yang lebih baik.


1.2  Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari penulisan makalah ini adalah agar dapat diharapkan kita semua sebagai generasi muda khususnya, dapat selalu mengaktualisasikan diri dalam mengamalkan nila-nilai pancasila serta UUD 1945 dalam kehidupan sehari-hari yang semakin hari semakin maju dan sudah terlalu banyak mendapat pengaruh dari luar, seperti pengaruh budaya barat, untuk itu di harapkan kita untuk tetap teguh pada pendirian kita sebagai bangsa Indonesia dan diharapkan tidak akan luntur nilai-nilai tersebut termakan oleh zaman globalisasi.
1.3  Ruang Lingkup
Ruang lingkup dalam penulisan makalah ini adalah aktualisasi pengalaman serta penerapan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945 dalam era globalisasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara khususnya meliputi :
-          Globalisasi
-          Aktualisasi pancasila
-          Paradigm baru
-          Paham kebangsaan
Dan bagaimanakah upaya kita dalam tetap menjaga nilai pancasila dan UUD 1945 agar tidak luntur terhadap globalisasi itu sendiri.







BAB II
PEMBAHASAN

1.      Globalisasi
Menurut asal katanya, kata globalisasi diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal, achmad suparman menyatakan globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah globalisasi belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekedar definisi kerja (working definition), sehingga bergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial atau proses sejarah ataupun proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan Negara di dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat.
Di sisi lain, ada yang melihat globalisasi sebagai sebuah proyek yang di usung oleh Negara-negara yang adikuasa, sehingga bisa saja orang memiliki pandangan negative atau curiga terhadapnya. Dari sudut pandang ini, globalisasi tidak lain adalah kapitalisme dalam bentuk yang paling mutakhir. Negara-negara yang kuat dan kaya praktis akan mengendalikan ekonomi dunia dan Negara-negara kecil makin tidak berdaya karena tidak mampu bersaing. Sebab, globalisasi cenderung berpengaruh terhadap bidang-bidang lain seperti budaya dan agama. Theodore Levitte merupakan orang yang pertama menggunakan istilah globalisasi pada tahun 1985.
Scholte melihat bahwa ada beberapa definisi yang dimaksudkan orang dengan globalisasi :


1.      Internasionalisasi : Globalisasi diartikan sebagai meningkatnya hubungan internasional, dalam hal ini masing-masing Negara tetap mempertahankan identitasnya masing-masing, namun menjadi semakin tergantung satu sama lain.
2.      Liberalisasi : Globalisasi juga diartikan dengan semakin diturunkan batas antar Negara, misalnya hambatan tarif ekspor, impor, lalu lintas devisa, maupun migrasi.
3.      Universalisasi : Globalisasi juga digambarkan sebagai semakin tersebarnya hal material maupun immaterial ke seluruh dunia. Pengalaman di satu lokalitas dapat menjadi pengalaman seluruh dunia.
4.      Westernisasi : Westernisasi adalah salah satu bentuk dari universalisasi dengan semakin menyebarkan pikiran dan budaya dari barat dengan mengglobal.
5.      Hubungan transplanetari dan suprateritorialitas : arti kelima ini berbeda dengan keempat definisi diatas. Pada empat definisi pertama, masing-masing Negara masih mempertahankan status ontologinya. Pada pengertian yang kelima, dunia global memiliki status ontologi sendiri, bukan sekedar gabungan Negara-negara.
Sejarah Globalisasi sendiri berawal dari banyaknya sejarawan yang menyebut, globalisasi sebagai fenomena di abad ke-20 ini yang dihubungkan dengan bangkitnya ekonomi internasional. Padahal interaksi dan globalisasi dalam hubungan antar bangsa di dunia telah ada sejak berabad-abad yang lalu. Bila ditelusuri, benih-benih globalisasi telah tumbuh ketika manusia mulai mengenal perdagangan antar negeri sekitar tahun 1000 dan 1500 M. Saat itu, para pedagang dari tiongkok dan india mulai menelusuri negeri lain baik melalui jalan darat (seperti misalnya jalur sutera) maupun jalan laut untuk berdagang. Fenomena berkembangnya perusahaan McDonald di seluruh pelosok dunia menunjukan telah terjadinya globalisasi.
Fase selanjutnya ditandai dengan dominasi perdagangan kaum muslim di asia dan afrika. Kaum muslim membentuk jaringan perdagangan yang antara lain meliputi jepang, tiongkok, Vietnam, Indonesia, malaka, india, Persia, pantai afrika timur, laut tengah, venesia dan genoa. Di samping membentuk jaringan dagang, kaum peadagang muslim juga menyebarkan nilai-nilai agamanya, nama-nama, abjad, arsitek, nilai social dan budaya arab ke warga dunia.
Fase selanjutnya ditandai dengan eksplorasi dunia secara besar-besaran oleh bangsa eropa, spanyol, portugis, inggris dan belanda adalah pelopor-pelopor eksplorasi ini. Hal ini didukung pula dengan terjadinya revolusi industry yang meningkatkan keterkaitan antar bangsa dunia di berbagai teknologi mulai ditemukan dan menjadi dasar perkembangan teknologi saat ini, seperti computer dan internet.
Pada saat itu berkembang pula kolonialisasi di dunia yang membawa pengaruh besar terhadap difusi kebudayaan didunia. Semakin berkembangnya industri  dan kebutuhan akan bahan baku serta pasar juga memunculkan berbagai perusahaan multinasional di dunia. Di Indonesia misalnya, sejak politik pintu terbuka, perusahaan-perusahaan eropa membuka berbagai cabangnya di Indonesia. Freeport dan Exxon dari amerika serikat, unilever dari belanda, british petroleum dari inggris adalah beberapa contohnya. Perusahaan multinasional seperti ini tetap menjadi ikon globalisasi hingga saat ini.
Fase selanjutnya terus berjalan dan mendapat momentumnya ketika perang dingin berakhir dan kominsme di dunia runtuh. Runtuhnya komunisme seakan member pembenaran bahwa kapitalisme adalah jalan terbaik dalam mewujudkan kesejahteraan dunia. Implikasinya, Negara-negara di dunia mulai menyediakan diri sebagai pasar yang bebas. Hal ini didukung pula dengan perkembangan teknologi komunikasi dan transportasi. Alhasil, sekat-sekat Negara pun mulai kabur.

Adapun dampak globalisasi dapat dibagi menjadi dua macam yaitu dampak positif dan dampak negatif :
Ø  Dampak positif
-          Mudah memperoleh informasi dan ilmu pengetahuan.
-          Mudah melakukan komunikasi.
-          Cepat dalam bepergian (mobilitas tinggi).
-          Menumbuhkan sikap kosmopolitan dan toleran.
-          Memacu untuk meningkatkan kualitas diri.
-          Mudah memenuhi kebutuhan.
Ø  Dampak negatif
-          Informasi yang tidak tersaring.
-          Perilaku konsumtif.
-          Membuat sikap menutup diri, berfikir sempit.
-          Pemborosan pengeluaran oleh hal yang tidak sesuai dengan kebiasaan atau kebudayaan satu Negara.
-          Matrealistis
-          Kriminalitas tinggi.
Adapun aktualisasi perwujudan dalam pembangunan menghadapi era globalisasi yang mencakup segala aspek kehidupan antara lain :
-          Aspek ideology
-          Aspek politik
-          Aspek ekonomi
-          Aspek social budaya
-          Aspek pertahanan dan keamanan


2.      Aktualisasi pancasila
Aktualisasi pancasila merupakan nilai-nilai pancasila benar-benar dapat tercermin dalam sikap dan perilaku seluruh warga Negara, mulai dari aparatur dan pimpinan nasional sampai kepada rakyat biasa.
Nilai-nilai pancasila yang bersumber pada hakikat pancasila adalah bersifat universal, tetap dan tidak berubah sama sekali. Nilai-nilai tersebut perlu dijabarkan dalam setiap aspek dalam penyelenggaraan Negara dan dalam wujud norma-norma, baik norma hokum, kenegaraan, maupun norma-norma moral yang harus dilaksanakan dan diamalkan oleh setiap warga Negara Indonesia.
Aktualisasi pancasila dapat dibedakan sebagai berikut :
Ø  Aktualisasi objektif
Aktualisasi objektif yaitu pelaksanaan pancasila dalam bentuk realisasi dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara, baik dibidang legislatif, eksekutif, dan yudikatif maupun semua bidang kenegaraan lainnya.
Ø  Aktualisasi subjektif
  Aktualisasi subjektif yaitu pelaksanaan dalam sikap pribadi,
  perorangan, setiap penguasa, dan setiap orang Indonesia.
3.      Paradigma baru
Istilah paradigma pada awalnya berkembang dalam filsafat ilmu pengetahuan. Secara terminilogis tokoh yang mengembangkan istilah tersebut dalam dunia ilmu pengetahuan adalah Thomas S. Khun dalam bukunya yang berjudul “The Structure Of Scientific Revolution”, paradigma adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan teoritis yang umum (merupakan suatu sumber nilai) sehingga merupakan suatu sumber  hukum, metode serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.
Dalam ilmu-ilmu sosial manakala suatu teori yang didasarkan pada suatu hasil penelitian ilmiah yang mendasarkan pada metode kuantitatif yang mengkaji manusia dan masyarakat berdasarkan pada sifat-sifat yang spasial,  terukur, korelatif dan positivistic, maka hasil dari ilmu pengetahuan tersebut secara epistemologis hanya mengkaji satu aspek saja dari obyek ilmu pengetahuan yaitu manusia.
Dalam masalah yang popular istilah paradigma berkembang menjadi terminology yang mengandung konotasi pengertian sumber nilai, kerangka pikir, orientasi dasar, sumber asas serta tujuan dari suatu perkembangan, perubahan serta proses dari suatu bidang tertentu termasuk dalam bidang pembangunan, reformasi maupun dalam pendidikan.
Jika mengikuti pendapat Khun, bahwa ilmu pengetahuan itu terikat oleh ruang dan waktu, maka sudah jelas bahwa suatu paradigma hanya cocok dan sesuai untuk permasalahan yang ada pada saat tertentu saja. Sehingga apabila dihadapkan pada permasalahan yang ada  pada saat tertentu saja. Sehingga apabila dihadapkan pada permaslahan berbeda dan pada kondisi yang berlainan, maka perpindahan dari satu paradigm ke paradigm yang baru yang lebih sesuai adalah suatu keharusan. Sebagaimana dalam ilmu-ilmu social yang berparadigma ganda, usaha-usaha dalam menemukan paradigm yang lebih mampu menjawab permasalahan yang ada sesuai perkembangan zaman terus dilakukan. Pengertian paradigm menurut kamus filsafat adalah :
1.      Cara memandang sesuatu
2.      Model, pola, ideal dalam ilmu pengetahuan. Dari model-model ini fenomena dipandang dan dijelaskan.
3.      Totalitas premis-premis teoritis dan metodologis yang menentukan dan atau mendefinisikan suatu studi ilmiah konkret dan ini melekat di dalam praktek ilmiah pada tahap tertentu.
4.      Dasar untuk menyeleksi problem-problem dan pola untuk memecahkan problem-problem riset.
Secara singkat paradigm dapat diartikan sebagai “keseluruhan konstelasi kepercayaan, nilai dan teknik yang dimiliki suatu komunitas ilmiah dalam memandang sesuatu atau fenomena.
4.      Paham kebangsaan
Paham kebangsaan merupakan pemahaman rakyat serta masyarakat terhadap bangsa dan Negara Indonesia yang diproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Uraian rinci tentang paham kebangsaan Indonesia sebagai berikut.
Pertama, “atas rahmat Allah Yang Maha Kuasa” pada 17 Agustus 1945, bersamaan dengan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia lahirlah sebuah bangsa yaitu “Bangsa Indonesia”, yang terdiri atas bermacam-macam suku budaya, etnis, dan agama.
Kedua, bagaimana mewujudkan masa depan bangsa? Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan bahwa  perjuangan Bangsa Indonesia telah mengantarkan rakyat Indonesia menuju suatu Negara yang merdeka, bersatu, berdaulat , adil dan makmur.
Uraian tersebut adalah tujuan akhir suatu Bangsa Indonesia yaitu mewujudkan sebuah masyarakat yang adil dan makmur, pemerintah telah melakukan upaya-upaya melalui program pembangunan nasional baik fisik maupun non fisik.
Ø  Rasa kebangsaan
Rasa kebangsaan tercermin pada perasaan rakyat, masyarakat dan bangsa terhadap kondisi bangsa Indonesia yang dalam perjalanan hidupnya nmenuju cita-cita bangsa yaitu masyarakat adil dan makmur, berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Hal ini ini masih dirasakan untuk menggapainya, karena lunturnya rasa kebangsaan yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari dengan berbagai peristiwa, baik persaan mudah tersinggung yang mengakibatlkan emosional tinggi yang berujung pada pembunuhan, bahkan pada peringatan hari ulang tahun kemerdekaan 17 Agustus yang setiap tahun dirayakan kurang menggema, karena kurangnya penghayatan dan pengamalan terhadap pancasila. Disamping itu, adanya tuntutan sekelompok masyarakat dengan isu putera daerah terutama dalam pilkada masih terjadi amuk massa dengan kepentingan sektoral, sehingga akan mengakibatkan pelaksanaan pembangunan nasional terhambat.
Ø  Semangat kebangsaan
Belum terpadunya semangat kebangsaan atau nasionalisme yang merupakan perpaduan atau sinergi dari rasa kebangsaan dan paham kebangsaan. Hal ini tercermin pada sekelompok masyarakat mulai luntur dalam memahami adanya pluralism, karena pada kenyataannya bangsa Indonesia terdiri atas bermacam suku, golongan dan keturunan yang memiliki cirri lahiriah, kepribadian, kebudayaan yang berbeda, serta tidak menghapus kebhinekaan, melainkan melestarikan, penghayatan dan pengamalan pancasila dalam wawasan kebangsaan yang merasakan saat ini, belum mampu menjaga jati diri, karakter, moral dan kemampuan dalam menghadapi berbagai masalah nasional, padahal denga pengalaman krisis multi dimensional yang berkepanjangan, agenda pemahaman, penghayatan dan pengamalan pancasila dalam bentuk wawasan kebangsaan bagi bangsa Indonesia harus diarahkan untuk membentuk serta memperkuat basis budaya agar mampu menjadi tumpuan bagi usaha pembangunan disegala aspek kehidupan maupun disegala bidang.
Ø  Integrasi nasional
Integritas nasional identik dengan integritas bangsa yang mempunyai pengertian suatu proses penyatuan atau pembauran berbagai aspek social budaya ke dalam kesatuan wilayah dan pembentukan identitas nasional atau bangsa ( Kamus Besar Bahasa Indonesia : 1989 dalam Suhady 2006:36-37 ) yang harus dapat menjamin terwujudnya keselarasan, keserasian dan keseimbangan dalam mencapai tujuan bersama sebagai suatu bangsa. Integritas nasional sebagai suatu konsep dalam kaitan dengan wawasan kebangsaan dalam Negara kesatuan Republik Indonesia berlandaskan pada aliran pemikiran / paham integralistik yang dicetuskan oleh G.W.F Hegl ( 1770-1831 dalam syudy 2006:38 ) yang berhubungan dengan paham idealism untuk mengenal dan memahami sesuatu harus dicari kaitannya dengan yang lain dan untuk mengenal manusia harus dikaitkan dengan masyarakat disekitarnya dan untuk mengenal suatu masyarakat harus dicari kaitannya dengan proses sejarah.


















BAB III
PENUTUP

1.      Kesimpulan    :
Seiring dengan perkembangan zaman dan semakin majunya perkembangan ilmu dan teknologi, semakin besar juga dampak positif dan negatif  globalisasi, yang berperan dalam pembangunan dan perkembangan bangsa dengan maksud untuk mencapai tujuan nasional yang di amanatkan UUD 1945 dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.

2.      Saran              :

-          Kita tidak boleh terpengaruh globalisasi pada segi negative namun kita harus banyak melihat pada sisi positifnya, salah satunya adalah dalam kemajuan dan perkembangan IPTEK
-          Kita harus mengaktualisasikan diri, mengamalkan pancasila dan UUD 1945 dan di harapkan untuk tetap teguh pada pendirian kita sebagai bangsa Indonesia yang diharapkan tidak akan luntur nilai-nilai tersebut.










DAFTAR PUSTAKA

Sangabakti, sangsang, at all. Pendidikan pancasila. Jakarta : Universitas Gunadarma, 2007.
http://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila
http://id.wikipedia.org/wiki/Globalisasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar